TERNATE-PM.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan pihaknya tak lagi menangani penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Daerah (SPPD) fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun 2016.

“Dalam proses penyelidikan dugaan kasus SPPD fiktif Bagian Umum Sekda Haltim 2016 selama ini, ternyata kasus tersebut sudah dilaporkan terlebih dahulu ke Polres Haltim. Karena itu, kita hanya memantau sekeligus mengawasi saja. Penanganannya di Polres Haltim,” kata Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili kepada wartawan dua hari lalu.

Ia menuturkan, meski sebelumnya pihaknya sudah melakukan sejumlah klarifikasi ke beberapa orang, dan juga kepada Sekda Haltim, tatapi kapasitas saat ini sebagai tim asistensi ke Polres Haltim dalam kasus ini. “Polres Haltim itu punya anggaran sendiri dalam penyelidikan tindak pidana korupsi dan para penyidik Polres juga mampu menangani kasus tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, secara aturan pihak kepolisian tidak boleh lakukan duplikasi penanganan kasus, karena setiap penanganan itu ada anggarannya dan tidak bisa melebihi anggaran yang dilakukan dalam kegiatan. “Sekarang ini kita serankan kasus ini ditangani Polres Haltim, karena saat yang bersamaan ada laporan yang masuk dengan objek yang sama,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan SPPD fiktif ini  berdasarkan hasil temuan  BPK Provinsi Malut pada 2016  yang diduga merugikan daerah sebesar Rp 1,2 miliar. (nox/red)