Pengusaha Galian C Ditetapkan Tersangka
TERNATE -PM.com, Polda Maluku Utara (Malut) tak main-main dengan kegiatan galian c dalam wilayah Kota Ternate. Lihat saja, salah satu pengusaha galian c di Kota Ternate berinisial HMI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut). \
HMI merupakan pengusaha galian c jenis batuan yang memiliki wilayah operasi di Kelurahan Tabam yang diduga tidak memiliki izin pengangkutan material. HMI ditetapkan tersangka setelah penyidik menaikkan status kasus, dari penyelidikan ke penyidikan. “Jadi penetapan HMI tersangka dikasus ini sudah dilakukan pada 27 Januari lalu,” kata Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili, kepada Posko Malut, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus galian C penambangan batu angus di Kelurahan Tabam. “Kami sudah kirimkan SPDP peningkatan status kasus dan tersangka ke Jaksa Penuntut Kejati Malut,” ujarnya.
Menurutnya, polisi sudah menemukan alat bukti untuk melengkapi pemberkasan tersangka inisial HMI. Bahkan, tersangka akan dijerat dengan melanggar undang-undang (UU) nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Lanjutnya, saat ini penyidik sedang mendalami bukti-bukti tersebut untuk membangun konstruksi pasal yang disangkakan. “Polisi segera mengirimkan berkas tahap 1, mungkin proses melengkapi alat bukti. Kita sudah dapatkan alat bukti, tetapi alat bukti yang ada perlu didukung oleh bukti-bukti yang lain untuk memperkuat dalam rangka percepatan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa,” jelasnya.
Diketahui, kasus tersebut dilaporkan warga RT 004/RW 002 Kelurahan Tabam Kecamatan Ternate Utara. Ini dikarenakan, usaha penambangan batu angus dengan luas area operasi sekira 4,5 hektar ini diduga tidak memiliki izin serta amdalnya. Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 15 saksi termasuk pemilik usaha H Machmud Esa. (nox/red)
Tinggalkan Balasan