TOBELO-PM.com, Dokumen izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk beroperasinya tambang emas PT Halmahera Jaya Minerals (HJM), yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut) sudah kadaluarsa. Namun, pemerintah provinsi Maluku Utara  memaksakan untuk menggunakan dokumen tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halut, Samud Taha. Menurutnya,  ijin pengelolaan dan data-data yang digunakan pihak PT. HJM di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat dan Loloda Tengah, Kabupaten Halbar sudah kadaluarsa. “Dokumen itu ditandatangani mantan Bupati Halut sejak tahun 2010 lalu, dan juga mantan bupati Halbar. Bahkan dokumen itu ada ketidakberesan namun dipaksakan, ” ungkap Samud.

Menurutnya, ijin sudah kadaluarsa sejak kepemimpinan Bupati Hein Namotemo. Data-data penyusunan yang digunakan tahun 2010, sementara rapat kesepakatan tahun 2019, dan ini sudah bertentangan dengan UU pertambangan, yang menyebutkan setiap pembuatan izin Amdal harusnya tiga tahun sebelum perusahan itu beroperasi, namun untuk PT HJM, izin amdalnya dipaksakan, karena pembuatan Amdal 2010, namun perusahan beroperasi di tahun 2020. “Ini kan sudah salah. Tetapi karena provinsi setujui, jadi saya mengikuti, tetapi bagi saya harus diperbaharui karena akan berdampak bagi masyarakat setempat,” jelasnya.

Data yang digunakan sejak 9 tahun lalu tentunya situasi Amdalnya suda berubah, baik itu kualitas air, menyangkut penyakit dan jumlah penduduk.  “Tanah yang ada di lokasi di Galela mudah longsor, sehingga masyarakat harus hati-hati dan NJOP juga harus dilihat, apalagi PT HJM yang mengelola emas dan ijin Amdal sudah kadaluarsa,” jelasnya. 

Sebelumnya, ada pertemuan untuk sosialisasi PT HJM di pemprov Malut, dan itu dihadiri kalangan masyarakat 9 desa di Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halut dipimpin langsung mantan Bupati Halut Arifin Neka periode 2005 – 2010, dengan beberapa kepala desa serta mahasiswa. Kemudian menyepakati akan beroperasinya PT HJM. Lantaran antusias masyarakat 9 desa mendukung PT HJM itu, dirinya sebagai Kadis DLH Halut pun tidak berkutik untuk memberikan penjelasan terkait kadaluarsanya izin Amdal. (man/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Pemprov Paksakan Dokumen Kadaluarsa Izin Amdal PT HJM’