TERNATE-PM.com, Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyoroti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) milik Hotel Sahid Bellah yang dianggap tidak efektif.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan kepada wartawan mengatakan, hotel Sahid Bellah sudah memilki izin lingkungan, hanya saja pengelolaan di lapangan IPAL sangat memprihatinkan.

“Mereka (Hotel Sahid Bellah) sudah memiliki izin lingkungan tapi IPAL nya sangat buruk,”ucapnya Rabu (16/3/2022) kemarin.

Dikatakanya, persamalahan IPAL bukan saja ditemukan di Hotel Sahid Bellah, namun termasuk 30 hotel di Ternate sebagian besar belum menerapkan proses yang maksimal malah sangat tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu, DLH telah memanggil 30 pengelola hotel termasuk Sahid Bellah untuk rapat koordinasi tentang penertiban IPAL kaitannya dengan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.

Rapat koordinasi itu menghasilkan beberapa butir kesepakatan diantaranya; Pelaku usaha atau kegiatan yang berada di Kota Ternate agar membuat pembuangan limbah domestik yang terdiri dari pemantauan, pemeriksaan, dan verifikasi terhadap pelaksanaan pengendalian pencemaran air limbah sesuai dengan jenis usaha dan besaran kegiatannya.

Selain itu, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari setiap usaha dan kegiatannya, membuat laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup per 6 (enam) bulan periode Januari-Juni dan Juli – Desember setiap tahunnya segera setelah dokumen lingkungan atau perijinan usaha diperoleh.

Ditegaskannya, DLH tidak segan kepada pelaku usaha hotek yang tidak bisa penuhi proses penerapan IPAL.

“Saya tidak agan segan-segan tutup izin usaha bila Hotel Sahid dan beberapa hotel tersebut jika pengelola Istalasi Pembuangan air Limbah (IPAL) tidak baik,” tegasnya.