TIDORE-PM.com, Dokumen Evaluasi Jabatan (Evjab) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang setujui Kementrian Kemenpan-RB, diserahkan Wali Kota Tikep, Capt. Ali Ibrahim, MH  kepada Sekretaris Daerah Drs. Asrul Sani Soleiman.

Dokumen Evjab Kota Tikep ini telah divalidasi dan dievaluasi terlebih dahulu oleh tim Analis KemenPANRB, sesuai surat Wali kota Tidore Kepulauan Nomor : 100/96/01/2019 tanggal 16 Agustus 2019, tentang permohonan validasi evaluasi jabatan di lingkup pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Tanggal 15 Januari 2020 dilaksanakan penandatanganan berita acara pengambilan dokumen Evjab oleh Sekda dan Asisten Deputi Kesejahteraan Aparatur Kemenpan RB Karmaji, SE, M.AP yang didampingi Kabag Organisasi Setda, bertempat di ruang Kedeputiaan SDM di Jakarta, menetapkan jumlah persediaan pegawai sebanyak 3.848 orang dengan rincian  jabatan struktural sebanyak 732 orang dan jabatan fungsional dan jabatan lainnya sebanyak 3117 orang.

Wali Kota Tikep, Capt. Ali Ibrahim, MH mengharapkan, agar dokumen evaluasi jabatan yang telah ditandatangani oleh Menteri PAN RB RI tersebut selanjutnya dapat dilaksanakan dan diimpelemtasikan, dalam rangka penataan managemen ASN dan analisis jabatan, serta analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mengapresiasi hasil kerja ini dan berharap proses penataan jabatan dan reformasi bidang sumber daya aparatur kita terus dilakukan untuk menghadapi tuntutan reformasi birokrasi sebagaimana yang menjadi amanat pemerintah kita saat ini,” ungkap Ali.

Sementara itu, Sekda Kota Tidore Asrul Sani, menjelaskan bahwa hasil Evaluasi jabatan ini digunakan untuk membobot suatu jabatan, agar menghasilkan nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class).

Lanjutnya, Hasil evaluasi jabatan berupa nilai dan kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan formasi, penempatan, sistem karir, kinerja, pemberian tunjangan,sistem penggajian sampai pada pemecatan.

Untuk diketahui, Kota Tidore Kepulauan  merupakan  salah satu pemda dari 32 kabupaten kota dan propinsi di Indoensia yang dokumen Evjabnya telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri PAN RB RI melalui surat Nomor: B/1620/M.SM.04.00/2019 tanggal 31 Desember 2019. (mdm/red)