LABUHA-pm.com, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Desa Sayoang, Bacan Timur Herson Matoro yang terseret kasus pelecehan seksual.
Padahal, kasus tersebut sudah bergulir selama empat bulan.
Pelaksana Harian (Plh) DPMD Halsel, Dr Iksan Mursid dikonfirmasi poskomalut.com mengatakan, dinas masih menunggu penyelesaian kasus dari dewan adat Desa Sayoang dan proses penyelidikan di Polres Halmahera Selatan.
Iksan mengaku, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, tinggal menunggu kebijakannya sebagai pimpinan tertinggi.
“Kasus ini memang sudah lama, saat ini kita masih menunggu keputusan dari pak bupati,” terangnya.
Iksan menjelaskan, meski sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah pernah diselesaikan di tingkat desa melalui adat, namun permintaan denda adat berupa uang ganti rugi belum mampu diselesaikan terduga pelaku. Terduga pelaku masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permintaan korban,”pungkasnya.
Praktisi Hukum, Nurul Mulyani menanggapi perkara tersebut mengatakan, meski kasus tersebut diatur secara kekeluargaan, namun perbuatan asusila oknum Kepala Desa Sayoang merupakan tindakan tercela yang harus dijerat dipidana.
Terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 281, 284, KUHP dan atau pasal 285 yaitu memaksa perempuan yang bukan istri untuk bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Meski telah bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun, perbuatan pidananya tidak bisa diabaikan, karena ini bentuk dari perbuatan tercela apalagi korban merupakan istri dari orang lain,”tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C Jumario Laapen dikonfirmasi via WhatsApp belum memberi keterangan hingga berita naik tayang.
Tinggalkan Balasan