poskomalut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mendukung penggunaan aplikasi Jaga Desa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kepala Dinas PMD Halut, Naftali Gita menyebut, sosialisasi pengunaan aplikasi Jaga Desa sangat bermanfaat, karena bisa memudahkan publik untuk mengakses transparansi dan akuntabilitas dana desa.

Menurutnya, lewat software Jaga Desa, publik bisa megontrol permasalahan di setiap desa.

Dirinya menilai implementasi aplikasi masih membutuhkan pendampingan terhadap para kepala desa di Halut.

Sebab kata Naftali, para kades membutuhkan penyesuaian untuk dapat mengoprasikan aplikasi tersebut.

“Menjadi problem yaitu sejauh mana pemahaman aparatur pemerintah desa dalam mengoprasikan apalikasi, maka harus ada dari pihak Kejaksaan Negeri, dinas, kecamatan melakukan pendampingan,”beber Naftali.

Ia menambahkan, setelah sosialiasi tersebut, semua pemerintah desa di Halut diwajibkan menggunakan apalikasi Jaga Desa.

“Karena aplikasi Jaga Desa ranahnya ada di pihak Kejaksaan, maka tanpa terkcuali semua desa di Halmahera Utara wajib hukumnya mengunaka aplikasi tersebut,” tegasnya.

Mag Fir
Editor