DARUBA-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (6/4/2020), akhirnya mengusulkan pemberhentian masa jabatan Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma.

Usulan pemberhentian kedua pejabat Morotai itu secara resmi melalui rapat paripurna. Hal ini karena masa jabatan keduanya seraca resmi akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Agenda paripurna yang berlangsung dilantai dua gedung DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane, didampingi Wakil Ketua I Judi R. E Dadana dan Wakil Ketua ll Fahri Hairudin, serta Wakil Bupati Pulau Morotai Asrun Padoma, Forkopimda.

Ketua DPRD Pulau Mororai, Rusminto Pawane dalam sambutannya menyampaikan, pengumuman Akhir Masa Jabatan (AMJ) dan penyampaian surat pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pulau Morotai periode 2017-2022.

“Kita ketahui bersama bahwa pada 22 Mei tahun 2017, atau lima tahun yang lalu saudara Benny Laos dan Asrun Padoma dilantik selaku Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai periode 2017 2022,” kata Rusminto.

Pemberhentian itu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 131.82-3081 tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara 16 Mei 2017.

“Tak terasa tinggal beberapa hari lagi akan mengahiri masa jabatan pengabdian pemimpin daerah ini, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden oleh Mentri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur untuk menetapkan penetapan pemberhentian,” katanya.

Untuk menindaklanjuti surat edaran Mentri Dalam Negeri nomor 131/2188/ Otda. Sifat perihal usung pemberhentian Kepala Daerah yang masa jabatanya berakhir pada tahun 2022.

“Atas surat Mendagri itu, maka lembaga DPRD Pulau Morotai menindaklanjuti, melalui penyampaian pada pelaksanaan rapat paripuran pengumuman AMJ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatanya berakhir pada tanggal 22 Mei tahun 2022,”terang Rusminto.

“Terima kasih pada saudara Benny Laos dan Saudara Hi Asrun Padoma selaku Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2017-2022 atas pengabdian selama 5 tahun,” tambahnya.

Sekretaris DPRD Morotai, Musriyana Nabiu dalam mengatakan, bahwa usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Pulau Morotai diberhentikan sesuai tanggal pelantikan.

“Melalui rapat paripurana ini. DPRD mengumumkan secara resmi kepada seluruh masayarakat Kabupaten Pulau Morotai, bahwa massa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai Benny Laos-Asrun Padoma periode 2017 2022 berakhir pada tanggal 22 Mei 2022, sesuai dengan tanggal pelantikan bupati dan wakil bupati oleh Gubernur Maluku Utara di Sofifi,” pungkasnya.