TERNATE-pm.com, Pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dipastikan berurusan dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

Hal ini menyusul insiden kebakaran di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (25/12/2024).

Kebakaran hebat meludeskan satu rumah milik warga itu diduga dipicu satu mobil mikrolet yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU.

Mobil dengan nomor polisi DG 1358 UW diduga mengangkut BBM kurang lebih 500-700 liter terbakar habis. Satu mobil Avanza dan kios di dekat lokasi ikut dilapa si jago merah.

Peristiwa naas itu mengundang reaksi anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif yang turun langsung melihat lokasi kebakaran.

Ia mengatakan DPRD akan memanggil pihak Pertamina, karena tidak tegas dalam mengawasi unit SPBU yang menyalurkan BBM secara bebas kepada pengecer. Salah satunya berdampak kebakaran.

“Ini kan tidak ada pengawasan ketat, sehingga BBM itu diberikan ke pengecer menggunakan jerigen dan mobil untuk menampung. Akibatnya terjadi kebakaran dan mengancam permukiman warga,” kata Nurlela ditemui di lokasi kebakaran.

Menurut Nurlela, mobil mikrolet yang terbakar bisa menjadi bukti kelalaian SPBU memberikan BBM ke pengecer.

“Oknum penampung BBM untuk kepentingan bisnis pribadi ini sudah jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi sudah terbakar dan mengancam rumah warga,” tutur politisi partai Nasdem itu.

Nurlela bilang, semua pihak yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran akan dipanggil.

“Jangan beralasan kalau usaha itu untuk mencukupi kebutuhan hidup, ingat ada SOP dan prosedur yang harus ditaati agar tidak saling merugikan satu sama lain. DPRD akan melakukan penegasan, karena ini dampaknya sangat berbahaya dan mengancam warga,” pungkasnya. 

Mag Fir
Editor