SOFIFI-PM.com, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memblacklist kontraktor Hi. Hijrah, sebagai pelaksana empat paket proyek tahun 2019 dengan nilai total hampir mencapai 17 miliar lebih. Pasalnya, hingga saat ini, empat proyek itu belum tuntas dikerjakan sampai masa kontrak selesai. Akibatnya masyarakat pengguna jalan dirugikan.

Informasi dihimpun wartawan Posko Malut, dari lima proyek, empat paket pekerjaan yang dikerjakan kontraktor Hi. Hijrah, belum tuntas sampai akhir masa kontrak dan terpaksa diperpanjang kembali, yakni  paket pekerjaan pembangunan jalan ruas Saketa-Gane Dalam dengan nomor kontrak  0.620/SP/DPUPR-MU/APBD/ PPK-BM.IV/FSK.54/2019 dengan nilai Rp  5.605.940.000,- yang dikerjakan oleh cv.RHAlbatani sampai akhir masa kontrak 10 desember 2019 proyek tersebut belum selesai, sehingga dilakukan addendum waktu.

Proyek pekerjaan  peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo (Segmen Batulak-Nuku) yang dianggarankan Rp  4.476.083.000,- di APBD Tahun 2019 dengan nomor kontrak 600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM.IV/FSK.52/2019 yang dikerjakan oleh CV Prinilea Prima samapai tanggal kontrak berakhir pada 1 desember 2019 progrem pekerjaan belum tuntas.

Selain itu, paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo (Segmen Hehepodo- Hager) nilai pekerjaan Rp . 4.787.101.000,- yang dikerjakan oleh CV Multi Karya sampai berkahir kontrak 25 juli-2019-01 Desember 2019 pekerjaan belum tuntas. Dan pembangunan jembatan Ake Dorurudengan nilai kontrak Rp 3.4 meliar lebih sampai akhir waktu kontrak pekerjaan belum tuntas.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli H Umar, saat dikonfirmasi wartawan Posko Malut via telpon akhir pekan kemarin mengatakan, Komisi III telah melakukan evaluasi terhadap 5 paket proyek tahun 2019 milik Dinas PUPR Malut, yakni peningkatan ruas jalan Payahe-Dehepodo (segmen Batulak-nuku), peningkatan Ruas jalan Payahe- Dehepodo (segmenDehepodo-hanger), peningkatan ruas jalan SaketaGane dalam dan proyek pembangunan jembatan Ake Doruru dan serta oembangunan jembatan Ake Samo.

”Sekitar 5 proyek milik PUPR yang belum tuntas dikerjakan sampai waktu kontrak selesaipsdaDesember 2019 dan diperpanjang masa kontrak lagi, bahkan kami turun ke lokasi pada akhir januari 2020 proyek tersebut belum tuntas,” ungkapnya.

Zukifli mengaku, keterlambatan sejumlah pekerjaan strategis ini harus menjadi catatan khusus pemerintah terhadap pihak rekenan (kontraktor). Pasalnya, masyarakat sangat dirugikan. Mestinya, diakhir Desember sudah dimanfaatkan jalan yang dianggaran pemerintah, tetapi kenyataannya belum bisa, lantaran pekerjaan belum tuntas.

”Pemerintah harus evaluasi terhadap pihak rekanan karena tidakselesaikan pekerjaan selama waktu yang diberikan, karna masalah ini pemerintah dan masyarakat dirugikan,”ujarnya.

Politisi PKS itu menjelaskan, dalam mekanisme, jika pekerjaan belum selesai sampai akhir masa kontrak, maka dapat diperpanjang masa kontrak maksimal 90 hari dengan pemberian sanksi denda. Namun ini tidak menjadi efek jerah kalau hanya sanksi denda, harus dievaluasi pihak kontraktor, tekait kesiapan perusahaan bila perlu di blacklist, agar tidak bisa ikut tender proyek pemprov.

”Sanksi denda keterlambatan akan diberikan pada kontraktor pelaksana 5 paket ini secara mekanisme, tapi pemerintah harus evaluasi kontraktornya dan tidak bisa ikut tender di tahun ini, jika pekerjaan di tahun sebelumnya belum tuntas,” tegasnya.

Zulkifli mengaku, informasi yang diterima, bahwa dari 5 paket proyek Dinas PUPR Malut 2019  yang belum tuntas ini, terdapat 4 paket di kerjakan satu orang kontraktor.

”Pemerintah harus jelis juga atas pekerjaan yang dipercayakan ke pihak ketiga, banyak pekerjaan dipercayakan tapi hasilnya pekerjaan tidak tuntas sampai akhir masa kontrak ini juga jadi evaluasi pemerintah,” harapnya.

Ia menambahkan lima paket pekerjaan ini, jika sampai akhir tambahan waktu kontrak selesai tapi pekerjaan belum tuntas, maka DPRD mendesak Pemprov Malut segera blacklist perusahaan tersebut.

”Akhir Januari kemarin, komisi III turun ke lokasi pekerkaan belum tuntas, jadi kalau sampai akhir tambahan waktu kontrak pekerjaan belum beres, langsung diblacklist,”ancamnya. (iel/red)