WEDA-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng) angkat bicara soal status lahan seluas 190,94 hektar eks milik PT Perkebunan Nasional (PN) XXVIII di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.

Tanah Nuspera yang merupakan bekas areal perkebunan non ekonomis diklaim sebagai aset Pemprov pasca diserahkan Pemprov Maluku ke Malut itu dibantah Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda. Ia memastikan tanah yang disinyalir sudah dikuasai PT IWIP itu milik Pemda Halteng.

“Pemprov harusnya membaca Undang-undang pembentukan kabupaten daerah tingkat II Halmahera Tengah,” ucap Munadi saat diwawancarai awak media, Senin (10/02/2025).

Dia lantas membeberkan kronologis penyerahan aset tanah tersebut. Dimana, pada 11 Nopember 1985, Menteri Keuangan (Menkeu) melalui surat Nomor S.595/MK.011/1985, bersama Menteri Pertanian (Mentan) dengan surat KB.550/420/Mentan/XI/1985 telah menyerahkan tanah tersebut ke pemda tingkat I Maluku.

Pelepasan areal Kebun Non ekonomis PT PN XXVIII itu juga disertai berita acara serah terima yang ditanda tangani Gubernur Maluku, Hasan Slamet dan Direktur Utama (Dirut) PT PN XXVIII (Persero).

“Jadi tanah Nuspera, termasuk Tilope dan Samdi telah menjadi milik pemerintah Halteng jauh sebelum Provinsi Maluku Utara dibentuk. Jadi pemprov jangan asal-asalan mengklaim kepemilikan aset di wilayah Halteng,” tegasnya.

Munadi menjelaskan bahwa, dalam UU Nomor 6/1990 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat II Halteng, dalam pasal 12 ayat (1) huruf b dengan jelas mengatur penyerahan asset bergerak dan tidak bergerak dari gubernur kepala daerah tingkat I Maluku, kepada daerah tingkat II Halteng.

“Pasal tersebut memerintahkan gubernur daerah tingkat I, untuk menyerahkan asset tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak yang berada di wilayah Halteng kepada Pemda Halteng termasuk juga asset lainnya,” pungkas Munandi.