WEDA-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD Kulo Jaya rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan restan senilai Rp1,8 miliar yang dibayar PT IWIP.
Wakil Ketua DPRD Halteng, Munadi Kilkoda mengatakan, bahwa dari total Rp1,8 miliar, sebanyak Rp525 juta telah dibagikan kepada tiga orang yang mengklaim memiliki lahan di area tersebut. Sementara itu, Rp525 juta lainnya diberikan kepada masyarakat umum, sisanya sekira Rp700 juta masih berada di tangan Sekretaris Desa (Sekdes).
“Keterangan dalam rapat menyebutkan bahwa sekdes mengklaim memiliki 7 hektare lahan di area restan itu, sehingga ia mengambil Rp700 juta sekian,” ungkap Munadi, Selasa (25/3/2025).
Lanjut Munadi, saat ini DPRD Halteng masih menggali berbagai catatan penting lainnya. Termasuk dugaan adanya ancaman terhadap kepala desa oleh sekdes.
Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Munadi memastikan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Ke depan DPRD Halteng berencana menjadwalkan pemanggilan pihak PT IWIP dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Halteng untuk mendalami masalah tersebut.
Selain itu, tatap muka dengan masyarakat Kulo juga akan diagendakan dalam waktu dekat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
“Kami ingin memastikan bahwa dana Rp1,8 miliar ini digunakan sesuai peruntukannya dan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” pungkas Munadi.
Tinggalkan Balasan