SANANA-PM.com, DPRD Kabupaten Kpulauan Sula (Kepsul), resmi mengesahkan tata tertib (Tatib) melalui sidang paripurna yang berlangsung, Kamis (7/11/2019). Sidang paripurna pengesahan Tatib tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepsul, SinaryoThes.
Paripurna pengesahan tatib tersebut, hanya dihadiri 19 anggota, sedangkan 6 anggota lainnya tidak hadir, termasuk dua wakil ketua yakni, Ahkam Gajali dan Hamja Umasangadji. Mereka alpa pada agenda resmi dewan, dan memilih sibuk dengan urusan partai.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Kepsul, Abdulkadir Sapsuha menyampaikan terjadi perubahan tata tertib untuk DPRD periode kali ini, beberapa pasal yang mengalami perubahan tersebut, yakni pasal 36 ayat 2 tentang perubahan fraksi, Pasal 55 ayat 1 terkait alat kelengkapan, Pasal 57 ayat 3 tentang jumlah anggota Komisi, Pasal 60 ayat 1 tentang pendistribusian anggota Bapenperda, Pasal 62 terkait pendistribusian anggota Badan anggaran (Banggar), Pasal 64 tetang jumlah fraksi yang sebelumnya hanya 6 ayat, kemudian ditambah 1 sehingga menjadi 7 ayat yang berbunyi jumlah fraksi dalam DPRD sebanyak 4 dan masing fraksi mengusulkan 1 anggota untuk diusulkan menjadi anggota BK DPRD.
Selain menyampaikan hasil kerja Pansus, Abdul Kadir yang mengatasnamakan Pansus, juga merekomendasikan beberapa hal diantaranya, dalam melaksanakan tugas, baik dalam maupun luar kantor, setiap anggota DPRD harus memperhatikan etik, DPRD juga diwajibkan untuk mentaati Tatib setelah disahkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes mengatakan, perubahan tatib ini dilakukan, karena ada perubahan beberapa perubahan regulasi yang menyangkut dengan kinerja DPRD Kabupaten dan Kota. Selain itu, Pansus juga sudah mengkonsultasikan perubahan Tatib tersebut ke biro konsultasi Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Lanjut Sinaryo, Tatib yang disahkan tersebut, sebelum diberlakukan, akan terlebih dahulu dievaluasi ke Bagian Hukum Setda Provinsi Maluku Utara. “Kita akan konsultasi dulu ke biro Hukum, jika sudah tidak ada masalah, maka akan segera diberlakukan,” pungkasnya. (fst/red)
Tinggalkan Balasan