poskomalut, DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar sidang paripurna dengan agenda utama Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2025 yang berlangsung 9-22 Mei.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Husni Bopeng. Dalam rapat berkenaan, Ia mengatakan bahwa anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah melaksanakan reses wajib menyampaikan laporan hasil reses, Selasa (10/06/2025).

“Laporan hasil reses ini akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Wakil Gubernur untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD berupa program atau kegiatan pembangunan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD Pemprov Malut,” kata Husni.

Amanat Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sasaran dan tujuan dari pelaksanaan reses adalah untuk menjemput dan menghimpun aspirasi masyarakat ke masing-masing daerah pemilihan (dapil) dan sekaligus untuk mensosialisasikan program kerja DPRD dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pelaksanannya.

Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk bertemu dengan masyarakat, unsur pemerintahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

“Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota DPRD, baik terhadap kebutuhan pembangunan daerah maupun terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian oleh DPRD dan pemerintah daerah,”paparnya.

Politis Partai Nasional Demokrat itu menyebut, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing anggota dewan, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga dewan.

Mag Fir
Editor