SOFIFI-PM.com, Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Malut Kuntu Daud angkat bicara soal tindakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Jabir Ibrahim yang membuat surat keputusan (SK) gubernur Malut  nomor : 623/KPTS/MU/2019 tentang penetapan pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran, penerima selaku pejabat pengelola keuangan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan  pada dinas pertanian Provinsi Maluku Utara (Malut) tanpa sepengetahuan biro Hukum Setda Malut.

Menurut Daud, Plt kepala dinas Pertanian Jabir Ibrahim tidak harus seenaknya mengganti posisi bendahara tanpa melalui prosedur. Dalam aturan, penomoran SK gubernur harus melalui Biro Hukum, bukan di buat sendiri oleh plt kepala dinas. “Sangat aneh seorang Plt kepala dinas menetapkan penomoran pada SK yang ditandatangani oleh gubernur,” semprot Kuntu.

Birokrasi itu, kata Kuntu ada prosedur dan wajib dilaksanakan. Politisi PDI-P itu menegaskan, Plt kepala dinas tidak memiliki hak untuk menetapkan penomoran yang berkaitan dengan jabatan bendahara. Gubernur segera mencopot plt kepala dinas Pertanian Provinsi Malut Jabir Ibrahim dari jabatannya.

“Letak permasalahan diputusan atas dugaan SK gubernur yang dikeluarkan Dinas Pertanian (Distan) Malut tanpa diketahui Biro hokum, harus di berikan sanksi keras. Bila perlu sampai pada pencopotan jabatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Abdul Gani Kasuba berjanji akan mengevaluasi jabatan Plt kepala dinas Pertanian Jabir Ibrahim, sebab apa yang dilakukan sudah menyalahi aturan yang berlaku. “Saya akan evaluasi yang bersangkutan,” pungkasnya. (iel/red)