TERNATE-PM.com, DPRD Kota Ternate bakal merevisi Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Hal itu dalam rangka mendorong implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kota Ternate.

“Dinamika di masyarakat juga sudah berubah jauh. Perkembangan isu-isu, wacana dan permasalahan tentang penanganan sampah di Kota Ternate juga sangat dinamis,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Ternate, Junaidi A.Bahrudin, Jumat (17/6/2022).

Kata Junaidi, targetnya pada masa persidangan ke III tahun sidang 2022 ini sudah akan dibahas dan kemungkinan disahkan pada masa sidang ke I tahun sidang 2023.

“Kalau sebelumnya kumpul, angkut dan buang. Namun paradigma sekarang tidak seperti itu lagi. Paradigma saat ini berubah menjadi kumpul, pilah dan buang,” ungkap Anggota komisi III DPRD Kota Ternate itu.

Menurutnya, itu akan menjadi perhatian khusus Komisi III yang penting untuk diregulasikan, sehingga menjadi dasar bagi pemerintah untuk pengelolaan sampah.