TERNATE-PM.com, Rencana pinjaman daerah diakhir tahun senilai Rp 40 miliar, yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dinilai kacau alias usulan anggaran siluaman. Pasalnya, rencana Pemkot Ternate inkonsistensi antara prioritas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan skema anggaran yang tertuang dalam Rancanganan APBD (RAPBD) tahun 2020.

Akademisi Unkhair Ternate, Mukhtar Adam menilai, ada inkonsistensi dari Pemerintah, karena dalam prioritas KUA-PPAS tidak mengakomodir pinjaman daerah senilai Rp 40.000.000.000. Namun anehnya, dalam RAPBD terbaca nilai besaran pinjaman daerah. 

Dalam Permendagri nomor 33 tahun 2019 serta pedoman penyusunan APBD tahun 2020, menegaskan segala yang tercantum dalam RAPBD tahun 2020, harus memiliki kesamaan dengan hasil KUA-PPAS yang sudah disepakati dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU). 

Secara detail mengenai skema perumusan RAPBD, jika dalam asumsi sebelumnya tidak terdapat pinjaman, tetapi setelah sampai pada pembahasan RAPBD terbaca usulan pinjaman anggaran, maka DPRD sebagai lembaga yang mewakili rakyat wajib menolaknya.

“DPRD harus menolak dan harus membahas ulang usulan pinjaman daerah sebagai bentuk peringatan kepada Pemerintah yang inkonsistensi terhadap hal-hal fundamen yang sudah disepakati sebelumnya. Publik harus menuntut, bahwa yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Walikota saat ini tidak benar, Walikota harus memiliki visi yang visioner, jangan bicara lain, bertindak lain,” tegasnya.

Apapun keputusan dalam MoU tentang KUA-PPAS, tidak bisa berbeda dengan RAPBD. Karena RAPBD merupakan turunan dari KUA-PPAS, jika ada perbedaan antara dua data tersebut, maka sudah pasti ada usulan program siluman.

DPRD boleh saja mengakomodir usulan anggaran tersebut, tetapi harus dilakukan dari awal lagi, mulai dari pembahasan KUA-PPAS hingga RAPBD, biar usulan pinjaman daerah sebesar Rp 40.000.000.000 dimasukan di dalam KUA-PPAS.

“Ini kan Pemerintah tidak konsisten, maka DPRD jangan sampai tidak konsisten juga, harus ada langkah menolak pembahasan usulan pinjaman daerah,” desak Mukhtar.

Jika dibiarkan begitu saja, maka publik bisa saja menggugat, dan dipastikan akan ada temuan pada saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.

“Jangan sampai rakyat menilai bahwa kualitas Walikota rendah, masa susun anggaran seperti itu. Kita ini mengikhtiarkan supaya tidak ada pelanggaran dikemudian hari,” akhirnya. (cha/red)