TIDORE-PM.com, Pemerintah kota Tidore kepulauan, Selasa (6/9/22) pagi tadi secara resmi mendorong dua sekaligus kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran anggaran sementara (PPAS) perubahan tahun 2022 dan Tahun 2023.
Penyerahana KUA-PPAS perubahan tahun 2022 dan sementara induk tahun 2023 dilakukan langsung oleh Wali kota Tidore kepulauan Capt Ali Ibrahim dalam rapat paripurna ke 3 dan 4 masa persidangan I.
Walikota Tidore Kepulauan dalam pidatonya menjelaskan, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2022 dilakukan seiring dengan perjalanan implementasi program dan kegiatan APBD di Kota Tidore Kepulauan sampai dengan semester pertama Tahun 2022 serta perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
“Perubahan KUA PPAS ini tidak hanya secara normatif dibolehkan dalam peraturan perundangan Undangan, tetapi mencermati kondisi selama tahun berjalan, dimana kondisi tersebut terdapat perubahan Kebijakan Pemerintah Pusat, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pertimbangan Implementasi Program dan Kegiatan di tahun berkenaan,”kata Ali.
Ali Ibrahim memaparkan, pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 Pemerintah Daerah memproyeksikan perubahan Pendapatan mengalami defisit sebesar 1,41 % dari Total Pendapatan pada APBD Induk Tahun 2022 atau sebesar Rp. 12.582.313.270 (Dua Belas Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah). sedangkan untuk proyeksi Perubahan Belanja Daerah mengalami surplus sebesar 2,30 % dari Total Belanja Daerah pada APBD Induk Tahun 2022, atau sebesar RP. 22.122.847.793 (Dua puluh dua miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah).
“Selanjutnya pada Pembiayaan Daerah proyeksi Pembiayaan tidak mengalami perubahan secara Signifikan karena pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami Perubahan, hanya pada proyeksi Perubahan total Pembiayaan Netto,” ungkap Ali.
Sedangkan untuk KUA-PPAS sementara tahun 2023 yang disusun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, APBD disusun berdasar pada RKPD harus disepakati sebelum dilanjutkan pada penyampaian RAPBD.
“KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disusun merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan dimana Penyusunan kebijakan umum ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif serta kebijakan anggaran berdasarkan Money Follow Program, yang dapat diartikan bahwa program dan kegiatan yang telah diajukan dalam dokumen ini, adalah benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat, dan bukan sekedar untuk memenuhi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah bersangkutan.
Ali Ibrahim menambahkan, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 telah berlangsung beberapa waktu yang lalu, dari awal sampai akhir hari ini telah menguras banyak Energi.
“Hal ini semata-mata kita lakukan untuk mewujudkan perencanaan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas. Dalam setiap fase pembahasan, telah dipastikan bahwa sejumlah rupiah yang mengalir akan bermuara pada meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan,”ujar Ali.
Walikota dua periode ini juga berharap, kondisi ini harus tetap terjaga sehingga kepentingan masyarakat selalu dikedepankan sebagai perwujudan dari tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan bertanggung jawab, untuk itu Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, lebih khusus kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah bekerja keras sehingga pembahasan sehingga KUA PPAS dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
“Selanjutnya harapan kita semua dokumen ini dapat disahkan dan disepakati, sehingga Pemerintah Daerah akan melanjutkan ke proses berikutnya yaitu Penyampaian RAPBD Tahun 2023,” harap Ali Ibrahim.
Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon anggaran sementara (PPAS) .(Mdm/red)



Tinggalkan Balasan