TIDORE-PM.com, DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Senin (2/03/2020), resmi mengesahkan 13 agenda kerja dan jadwal kegiatan DPRD kota Tidore selama bulan Maret. Penetapan agenda kerja dan jadwal kegiatan DPRD Kota Tidore dipimpin langsung Wakil Ketua Ratna Namsa, didampingi ketua DPRD Ahmad Ishak dan Wakil Ketua DPRD Mochtar Djumati, serta dihadiri 22 anggota DPRD dari 25  anggota dalam rapat paripurna ke 7 masa persidangan II tahun 2020 dan diputuskan melalui Keputusan DPRD nomor 170/04/02/2020 tentang penetapan agenda kerja dan jadwal kegiatan DPRD Tidore.

“Dalam penetapan agenda dan jadwal ini terdapat agenda pembahasan internal Pansus selama bulan Maret  full untuk tiga Ranperda usulan pemerintah kota Tidore yang dijadwalkan pada 3  Maret, dan 4-7 Maret melalui Pansus yang telah dibentuk DPRD beserta jadwal perjalanan Dinas dalam dan Luar daerah yang dipastikan dilaksanakan pada pertengahan dan ahir bulan maret ini juga,” urai Wakil Ketua DPRD Kota Tikep Ratna Namsa.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggaraan Pemerintahan daerah selalu bersandar pada agenda dan jadwal yang dibahas  Banmus berdasarkan ketentuan pasal 8 U ayat 1 huruf e peraturan DPRD nomor 5 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD  maka Banmus bertugas membahas dan menyusun agenda kerja DPRD. (mdm/red)