TERNATE-PM.com, Tahapan penjaringan penetapan bakal calon (bacalon) kepada daerah partai NasDem, kini memasuki pleno ditingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Maluku Utara.

Dalam tahapan ini, sesuai laporan hasil rekomendasi Dewan Pimpinan Dearah (DPD) dari 8 Kabupaten Kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, maka DPW NasDem hanya akan menetapkan 7 rekomendasi dari Tim Penjaringan 7 DPC Kabupaten Kota.

“Berdasarkan perintah DPP, bahwa DPD NasDem Kabupaten Halmahera Utara, bersama kurang lebih 23 Kabupaten/Kota dan Provinsi tidak lagi membuka pendaftaran, sehingga di Maluku Utara kita hanya akan memplenokan dan menetapkan 7 Kabupaten/Kota,” ungkap Ketua Desk Pilkada PDW NasDem Maluku Utara, Muhdar Adam kepada Posko Malut.Muhdar menyebutkan, sejauh ini untuk tahapan penjaringan ditujuh Kabupaten Kota pelksanksana Pilkada, seluruhnya telah digelar.

“Tahapan penjaringan di Kabupaten/Kota semuanya telah selesai, mulai dari penyampaian tahapan penjaringan, hingga presentasi penetapan tiga nama bacalon ke DPW. mine Kabupaten Halmahera Selatan sejauh ini belum menyampaikan hasil penjaringan,” ucapnya.

Menurut Mohdar, ditahapan pleno DPW, bakal calon yang telah ditetapkan pada tahapan penjaringan DPD Kabupaten Kota, jika dirasa perlu, maka akan dipanggil untuk hadir dalam pleno DPW. Bahkan, tidak menutup kemungkinan nama-nama yang tidak direkomendasikan DPD pada tahapan penjaringan, berdasarkan kewenangan DPW bisa menamba porsi DPD, maka yang bersangkutan akan dipanggil. “Kalau dirasa perlu, nama yang dipanggil ini akan mengikuti fit and propert test di tingkat DPW,” tuturnya.

secara politik, ada hal penting yang harus disiapkan secara matang, baik itu kesiapan kandidat sendiri secara non-elektoral, serta posisi elektoral dari masing-masing kandidat. “Di pleno DPW ini ada banyak hal yang nantinya dipertimbangkan dan itu akan di takar melalui hasil-hasil survey,” ujarnya.

Ditanya soal, jumlah rekomendasi DPD ke DPW sejauh ini semua kabupaten/kota sudah mengusulkan berdasarkan porsi DPD Kabupaten/Kota. “Karena pengusulan balon ini tidak berpasangan, maka setiap kabupaten/kota itu masing-masing mengusulkan 6 balon, yakni 3 untuk balon Bupati/Walikota dan 3 balon wakil Bupati/Walikota. Namun dari porsi ini, rekomendasi wakil ada yang tidak mencapai 3 balon. Misalkan, di Halmahera Selatan tidak ada balon yang mendaftar sebagai wakil bupati,” ungkap Mohdar, sembari melanjutkan, rencananya, proses pleno 7 Kabupaten/Kota ini akan di gelar selama 5 hari kerja, terhitung Senin hingga jumat 13 Desember mendatang. (wm02/red)