TERNATE-PM.com, DPRD Kota Ternate mengakui belum mengantongi rancangan draf refisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate untuk menjadikan kawasan hutan lindung, yang digodok dari Pemkot Ternate.

“Nanti dilihat model draf yang diajuan ke kita (DPRD Kota Ternate), sesuai lampiran yang tersedia seperti kawasan hutan lindung letaknya dimana, batas pemungkiman dengan hutan lidung bagimana, aktifitas ekonimi dimana, pendidikan dimana dan kawasan galian c dimana,”kata Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Baylussi, kepada Posko Malut.

Menurut wakil rakyat tiga periode ini, pihaknya belum bisa berbicara banyak. Karena draf tersebut juga belum diajukan oleh Pemkot. Menurutnya, DPRD berkepentingan dalam hal ini, dimana Pemkot harus mengselaraskan dengan RTRW provinsi, kemudian pengselarasan Permen dari Kementrian ESDM terkait ruang wilayah pertambangan.

“Karena RTRW Kota Ternate hanya menetapkan kawasan-kawasan pertambangan, sekaligus dengan Kelurahan dan titik pertambangan seperti Kelurahan Sulamadaha itu tak masuk. Tetapi RTRW Provinsi menetapkan Ternate kawasan pertambangan, tapi titik kordinat tidak ada penjelasan, sedangkan Permen ESDM itu menetapkan kawasan pertambangan itu untuk Ternate Kelurahan Kalumata tak masuk daerah pertambang,” urai politis PKB ini.

Perbedaan ini, lanjutnya, harus diselaraskan, sehingga harus ada koordinasi yang aktif antara Pemkot ke Provinsi, Pemkot bersama Pemprov lakukan koordinasi ke Kementrian ESDM untuk memastikan kawasan pertambangan daerah ini. (nox/red)