WEDA-PM.com,Sekrertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Halmahera Tengah (Halteng), Rahmat Safrani, terhitung hampir tiga bulan ini tidak berkantor tanpa alasan yang jelas. Informasi yang dihimpun, mantan Kabag Pemerintahan itu tak lagi menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tengah berada diluar Halteng.
Bukan hanya Rahmat yang malas berkantor, melainkan mantan bendahara Bagian Humas dan Protokoler Setda Halteng Firman Arief, yang juga sudah hampir 5 bulan tidak lagi terlihat batang hidungnya di kantor Bupati.
Meski sudah berbulan-bulan, kedua ASN itu tidak lagi berkantor, namun keduanya belum juga diberikan sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Padahal, sudah jelas dalam aturan tersebut, bila mana ASN selama 45 hari tidak berkantor maka diberikan sanki. Namun yang terjadi kedua ASN malas berkantor ini dibiarkan tanpa diberikan sanksi.
Terkait hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Yanto M Asri dikonfirmasi menyatakan, soal kedisiplinan ASN, pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memanggil ASN malas untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengatakan, setiap apel pagi selalu menekan kepala OPD untuk tegakkan disiplin ASN. “Kalau ASN yang malas harus kita panggil soal penuhi panggilan atau tidak tugas kita sebagai Kepala harus ikut mekanismenya,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemanggilan terhadap ASN malas. Penegakan disiplin terhadap ASN malas menjadi tanggung jawab kepala OPD. “Jadi itu semua kembali ke OPD terkait, apakah sudah memanggil ASN tersebut atau belum,” ujarnya. (msj/red)
Tinggalkan Balasan