poskomalut, Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Provinsi Maluku Utara ajukan surat keberatan atas demosi jabatan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoand Laos dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zulkifli Bian.

Terhadap surat Keputusan GubernurMaluku Utara Nomor : 800.1.3.3/KEP/ADMMU/06/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Surat yang diajukan dua ASN yakni Isat Susanto Rabbal dan Farida Abdullah Abbas pada 26 Agustus 2025 lalu.

Kedua ASN tersebut sebelumnya menduduki jabatan fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Ahli Madya pada Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara.

Dalam surat keberatan tertuang bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 64 ayat2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) keduanya menggunakan haknya untuk menyampaikan keberatan.

Selain itu juga terkait dengan ketentuan pasal 1 ayat 24 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentag Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 1 ayat (24).

Juga melampirkan dokumen terkait SKP dan sertifikat keahlian sebagai pejabat fungsional. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kepala BKN RI, Kepala BPK, Kepala Inspektorat, Kepala BKN Regional XI Manado dan PDN IkatanFungsional Pengadaan Indonesia.

Keduanya menyoal dasar BKD merekomendasikan mutasi dan pangkat jabatan diturunkan dari pejabat fungsional ke posisi pengawas.

“Bahwa kami mendapatkan demosi (penurunan jabatan), dari jabatan fungsional PPBJ Ahli Madya (setara dengan pejabat administrator/eselon III) diturunkan menjadi pejabat pengawas (eselon IV) padapelantikan dimaksud. Kami bukan tidak menerima hal tersebut, tapi apakah demosi ini didasari pada aspek kinerja atau apa?,” tanya mereka.

Dalam surat juga menyebutkan “Karena kalau pendekatan kinerja, yang dinilai melalui SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir, kami mendapatkan predikat “baik”.  Kami juga tidak pernah ada masalah hukum atau Disidang dalam pelanggaran Kode etik selama ini sebagai ASN. Kami juga memiliki kompetensi pengadaan/barang jasa padarumpun Ahli Madya”.

Langkah keberatan itu mendapat dukungan dari Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) yang memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan keduaASN, melalui surat Nomor : 168/EX.02/DPN-IFPI/IX/2025 tanggal 6 September 2025.

IFDI secara tegas menyatakan akan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada anggotanya.

DPN IFPI akan menindaklanjuti kasus ini secara proporsional, mengingat keputusan demosi yang diterima kedua ASN berpotensi tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan kompetensi jabatan fungsional.

Juga menyusun langkah advokasi yang diperlukan kepada stakeholder terkait, antara lain KemenPAN-RB, BKN, LKPP, dan Kemendagri, untuk memastikan perlindungan hak-hak JFPPBJ.

Terkait ketentuan demosi atas ASN baik jabatan administrasi dan fungsional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS kemudian diatur dalam Peraturan BKN nomor 06 tahun 2022.

Di mana demosi atau penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan merupakan hukuman disiplin kategori berat.

Penjatuhan hukuman disiplin berat harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam BAB V Peraturan BKN Nomor 06 tahun 2022 harus dengan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin dan wajib dibentuk tim pemeriksa PPK atau pejabat lain yang ditunjuk.

Mag Fir
Editor