TOBELO-PM.com, Satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Halmahera Utara Suryadi alias Ais, terancam dipecat dengan tidak hormat. Ancaman pemecatan itu, lantaran Suriyadi tidak masuk kerja selama dua tahun.
Pasalnya, Suryadi sudah tidak lagi melaksanakan tugas sebagai abdi negara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sejak tahun 2017 hingga saat ini. Diduga Suriyadi lebih memilih mengurus bisnis investasi PT. Karapoto bersama isterinya Dian Apriani.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Aparatur kabupaten Halmahera Utara, Ony Efrain Hendrik membenarkan bahwa Suriyadi sebagai ASN pegawai di DPMD itu, memang bakal dipecat secara tidak terhormat, pihaknya sementara memproses pemecatan Suriyadi yang tidak bertugas selama dua tahun. “ PNS yang tidak hadir itu diproses pemecatan atas ketidakhadirannya selama dua tahun, ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Kepala BKD dan SDA Halut, Oni Hendrik, minggu (12/01/2020).

Ia mengaku, pihaknya telah menempuh semua prosedur dan mekanisme yang diatur dalam UU Kepegawaian maupun PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS sebelum menjatuhkan sanksi tegas kepada PNS yang bersangkutan. “Kami sudah menempuh semua prosedur dan mekanisme yang ada, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan gaji berkala, pemberhentian gaji sementara. Namun semua itu tidak mendapat respons dari yang bersangkutan,” katanya.
Menurutnya, Penjatuhan sanksi secara bertahap sesuai tingkatannya itu sudah diberikan pada PNS tersebut. Sayangnya, sejak setahun lalu PNS tersebut sudah tidak bisa ditemui maupun dihubungi lagi. “Akhirnya dengan sangat terpaksa, PNS itu kami proses berhentikan secara tidak hormat, ” ujarnya. (mar/red)