TIDORE-PM.com, Penyidik unit serse Mapolres Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sedang mengembangkan dugaan kasus pembuatan lembaran disposisi palsu yang dilakukan dua oknum mantan pengurus Partai PDI-Perjuangan Kota Tidore Kepulauan.

Demikian disampaikan  Kanit Pidum Polres Tidore Ustank A. Usman kepada sejumlah wartawan baru-baru ini. ’’Kami sedang melakukan pengembangan kasus pembuatan Deposisi palsu, mencatatut nama Wakil Wali Kota Muhammad Sinen,’’ kata Ustank.

     Menurut Ustank, modus pembuatan yang dilakukan pelaku DM dan KM yakni dengan memalsukan lembaran disposisi dengan kata perintah persetujuan distrubusi tenaga honorer oleh Wakil Wali Kota ke empat OPD. Dengan modus ini, keduanya berhasil memasukan lima orang tenaga honorer pada beberapa OPD. “Pelaku saat itu mengambil langkah untuk mendulang suara para masyarakat untuk memilih DM yang menjadi calon anggota legislatif ,’’  ungkap Ustank.

    Dalam pengembangan kasus ini, sudah lima kepala OPD dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Begitu juga dengan para tenaga honorer yang dimasukkan keduanya. Sedangkan DM dan DK masih berstatus sebagai saksi. “Bilamana dalam pengembangan masalah ini keduanya terbukti maka akan kami jerat dengan pasal  pemalsuan 263 pasal 1 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman  6 tahun penjara ,’’ papar Ustank. (mdm)