TERNATE-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menahan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Selasa (22/10). Kedua tersangka itu yakni Ikbal Marwan (35) alias Bogel dan Idrus Pancora (33) alias Jangkis. Keduanya ditahan setelaha Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate memeriksa pelimpahan berkas tahap II dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, diperoleh bukti yang cukup.  “Karena itu dianggap perlu dikeluarkan surat penahanan oleh Kejari kepada dua tersangka,” kata PLH Kasi Pidum Kejari Ternate Zubaidi S Mansur. \

Menurutnya, kronologis penangkapan kedua tersangka di tempat yang berbeda. Idrus Pancora (33) alias Jangkis ditangkap di Kelurahan Gamalama pada 22 Juni 2019, sedangkan Jangkis ditangkap di belakang Muara Mall Ternate, karena tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum, membeli dan menerima, menjadi perantara jual beli atau memiliki menyimpan, mengusai narkotika golongan satu jenis ganja. “ Kalau tersangka Ikbal alias Bogel yang beralamat di Keluarahan Kayu Merah ini saya lupa kronolgis kejadianya,” ujarnya.

Zubaidi menegaskan kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik diperoleh bukti yang cukup. Kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan karena dikwatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama.
“ Untuk tersangka Bogel ditahan selama 10 hari kedapan. Sementara tersangka Jangkis ditahan selama 20 hari terhitung 22 Oktober sampai dengan 10 November 2019. Kedua tersangka ini akan dititipkan di Rutan Ternate sembil menunggu proses persidangan,” tandasnya. (sam/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu, 23 Oktober 2019, dengan judul’ Bogel dan Jangkis Digiring ke Rutan Kelas II B’