MOROTAI-PM.com, Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Pulau Morotai, Senin (30/11/2020), memanggil dua warga Morotai untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Kedua orang yang dipanggil itu adalah tokoh pemuda yang selalu mengkritik kebijakan pemerintah Morotai diantaranya Mic Bill Abd Aziz dan Ikrab Sibua.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, untuk Ikrab Sibua, polisi melakukan pemanggilan dengan nomor surat S.Pgl/126/XI/2020/Reskrim. Dalam surat itu, Ikrab disuruh menghadap kepada Briptu Nanang Juwandi Paidi diruangan Polres Morotai pada Senin 30 November 2020 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana UU ITE melalui facebook.

Hal yang sama juga terjadi kepada tokoh pemuda lainnya yakni Mic Bill Abd Aziz. Mic Bila juga hadir saat pemanggilan itu.”Saya hadir dalam panggilan itu, terkait masalah status yang berkaitan dengan putusan 3 orang masyarakat,”katanya.

Kasat Reskrim Polres Morotai AKP Mustaqim Batiti ketika ditanyakan terkait pemanggilan dua orang masyarakat, yakni Ikrab Sibua dan Mic Bill abd Aziz itu terkait apa? Dirinya belum memberikan penjelasan. Bahkan, meminta wartawan media ini mengkonfirmasi ke Kabag Ops.”Silahkan ke kabag ops Untuk konfirmasinya.”singkat Kasat.(Ota/red)