TOBELO-PM.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi tambatan perahu Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahaera Utara (Halut) akhirnya naik status dari penyilidikan ke penyidikan. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut memeriksa 14 saksi.
Proyek pekerjaan tambatan perahu yang menghabiskan anggaran Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2016 itu disinyalir merugikan keungan negara. Pasalnya, proses pekerjaan proyek itu tidak sesuai dengan kontrak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halut, Eka Yakob Hayer, mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah pemeriksaan terhadap 14 saksi.
“Status kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro. Dalam waktu dekat penyidik bakal melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, penyitaan, dan berbagai tindakan hukum di dalam proses penyidikan,” bebernya.
Lanjutnya, Kepala Kejari Halut bersama tim penyidik pidana khusus sepakat kasus tersebut naik status ke penyidikan. Dan dalam waktu dekat Kejari Halut bakal menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pekerjaan proyrk tersebut.
Dikatakanya, penyidik telah menemukan peristiwa pidana, dan ada indikasi kerugian negara dalam proyek yang dikerjakan.
“Dalam kasus ini awalnya dinas perhubungan mendapatkan anggaran Rp1,2 miliar. Lelang proyek dimenangkan CV SC. Namun direkturnya yang berinisial JA tidak melaksanakan pekerjaan dan diserahkan kepada rekannya yang berinisial AF,” tandas Eka. (Mar/red)

Tinggalkan Balasan