LABUHA-PM.com, Dugaan indikasi Korupsi penyewaan alat di Bina Marga Dinas PUPR Halmahera Selatan mengakibatkan kerugian Negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Sejak dinaikan status perkara ke penyedikan, sudah delapan orang saksi dimintai keterangan terhitung sejak hari Rabu tanggal 11 Mei 2021 lalu.

Kini, Kejaksaan Negeri Labuha melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Eko Wahyudi terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan sambil menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian Negara. Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Labuha Eko Wahyudi

“Pasti kalau penetapan tersangka, kalau saksi-saksi sudah di periksa semua kemudian kerugian Negara sudah dihitung oleh BPKP,” tutur Kasi Pidsus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dinas PUPR pada Tahun 2018-2020 telah menyewakan Alat Berat berupa Bulldozer, Excavator, Becko Loader, Dump Truck, Baby Hand Roller, Tronton, Alat Pemadat (vibrator), LCT, Alat Pemecah Batu, dan AMP yang dalam pelaporannya banyak penyewaan yang tidak dicatat dan hasil penyewaannya tidak disetorkan ke Kas Negara.

Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian Negara yang diperkirakan mencapai 1 Miliar rupiah. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Alat Berat Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. (Bar/red)