TERNATE -PM.com, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut mengaku petunjuk P19 dari Jaksa penuntut Kejati Malut tidak mengarahkan ke kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan honor penyuluh di Dinas Pertanian Malut.

“Jadi petunjuk jaksa itu bersifat normatif saja, tidak ada arah ke yang lain dan sesuai pasal-pasal yang disangkakan,” kata Direktur Reskrimsus Polda, Kombes (Pol) Alfis Suhaili kepada wartawan baru-baru ini. Menurut Alfis, pihaknya masih terus memenuhi petunjuk jaksa peneliti yang tertuang dalam P19. Dengan begitu, berkas kasus tersebut tidak lagi bolak balik dari jaksa ke penyidik. “Kami berupaya maksimal agar berkasnya tidak lagi bolak balik,” ujarnya.

Disentil terkait permintaan audit ke BPKP Malut, Alfis mengaku prinsipnya pihaknya mengajukan permohonan audit investigasi dan hasilnya nanti akan dijadikan referensi untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Hasilnya nanti dilihatnapakah ada kerugian negara atau tidak agar bisa dijadikan referensi,” akunya.


Diketahui, pemotongan honor penyuluh di Dinas Pertanian Malut itu diduga dilakukan oleh bendahara pengeluaran Dinas Pertanian Malut inisial WM alias Wahyudin. Diduga, WM melakukan pemotongan dana atau honor 244 orang penyuluh di 10 kabupaten kota tahun anggaran 2018. Dana atau honor bagi 244 penyuluh yang dipotong tersebut bersumber dari APBN. Pemotongan tersebut dilakukan sejak Januari-Oktober 2018 dengan jumlah keseluruhan dana yang di diduga korupsi sebesar Rp 1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan WM alias Wahyudin itu adalah memalsukan tanda tangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pencairan dana BOP, PNS, tenaga harian, tenaga lepas, tenaga bantu dan tenaga penyuluh yang dilakukan oleh bendahara sejak Januari-Oktober 2018. Atas perbuatan itu, WM alias Wahyudin disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 serta Pasal 8 Undang Undang tindak pidana korupsi. (Nox/red)