TERNATE-PM.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda telah meningkatkan status dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek bendungan irigasi di Desa Kaporo Kecamatan Mangoli dari penyelidikan ke penyidikan. Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili, saat di konfirmasi Posko Malut, via hendpon, Minggu (23/2) mengatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bendungan irigasi di Desa Kaporo sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus bendungan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)  tahun 2018 sebesar Rp, 8,5 miliar. “Kasus irigasi Kaporo sudah berstatus sidik,” katanya.

Menurutnya, untuk pemberitahuan pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Kejati Malut, sudah dilakukan penyidik beberapa waktu lalu. “Tapi tersangkanya, penyidik belum tentukan dalam kasus ini,” ujarnya.

Disentil kerugian Negara, apakah sudah ditemukan penyidik, Alfis mengaku belum karena semua harus melewati ahli. “Kerugian negara nanti akan kami minta penghitungannya ke BPKP,” akunya

Sesuai informasi yang dikantongi, dalam proses perjalanan kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Malut, sudah menetapkan tiga tersangka antara lain dengan jabatan masing-masing Bendahara dinas terkait, Kabid di salah satu dinas terkait dan tangan kanan kontraktor dari PT Amarta Mahakarya. (nox/red)