poskomalut, Aktivitas PT Karya Wijaya di Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara kembali diterpa kabar miring.
Perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda itu diduga kuat menambang di luar wilayah konsesi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Terendusnya dugaan ini mendapat respons dari praktisi hukum, Dr. Hendra Karianga. Ia meminta penegak hukum juga Satgas PKH menyelidik bahkan mengambil sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan yang menyalahi Undang-undang Pertambangan.
“PT Karya Wijaya harus diberikan sanksi tegas, dalam hal ini Mabes Polri, karena mereka menambang di luar IUP,” kata Hendra, Jumat (12/12/2025).
Hendra menyentil ada upaya pencaplokan areal di liar IUP yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM.
“Setiap seseorang yang ingin melakukan eksplorasi ataupun produksi harus memiliki izin dan tidak boleh melakukan panambangan di luar IUP,” beber Hendra.
Dirinya menjelaskan, PT Karya Wijaya diduga menambang di wilayah konsesi milik PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN), arealnya mencapai lebih dari 100 hektare.
Menurut Hendra, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki Sherly Tjoanda sudah melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pertambangan.
“Pimpinan PT Karya Wijaya harus mempertanggungjawabkan atas penambangan di luar IUP. Deforestasi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan UU Pertambangan. Tetapi lebih dari pada itu, akan banyak mengubah kondisi alam dan ekosistem secara drastis,” bebernya.
Pakar hukum keuangan negara itu turut menyinggung sebelum kegiatan eksplorasi ataupun produksi harus ada studi kelayakan yang dijalankan setiap perusahaan tambang.
Hal ini untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
Hendra tegas menyatakan, pihaknya bakal melayangkan laporan ke Kementerian ESDM RI, agar izin perusahaan nikel tersebut dicabut, dengan dasar mencaplok IUP PT FBLN.
“Kegiatan penambangan di luar IUP harus di tanggapi secara tegas Kementerian ESDM RI, sehingga tidak menjadi cerminan perusahaan lain dan tidak seenaknya melakukan penambangan di luar konsesi yang akan banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat Kecamatan Pulau Gebe,” cetusnya.
Dalam hukum pertambangan yang harus dipatuhi setiap perusahaan, Undang-Undang No 3 tahun 2020 sudah jelas menerangkan, bahwa ada wilayah hukum pertambangan (WP) yang menjadi landasan bagi penetapan kegiatan usaha pertambangan. Yang ditetapkan Pemerintah Pusat setelah ditentukan pemerintah provinsi.
“Kami meminta Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI bertindak secara tegas terhadap perusahaan PT Karya Wijaya,” tukas Hendra.
Terpisah, jurnalis poskomalut beberapa kali menghubungi manajemen PT Karya Wijaya, namun belum bersambut hingga berita ini naik tayang.


Tinggalkan Balasan