MOROTAI-PM.com, Jika sebelumnya data yang dikantongi media ini pada akhir Desember 2019,  ekspos penetapan kasus korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai di Jakarta, terkendala karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morotai Supardi SH, lagi berada di Kejati Malut bertemu dengan pimpinan yang baru. Namun, kali ini ekspos penetapan tersangka pada kasus anggaran kantor perwakilan kembali terkendala dengan aktifitas sejumlah penyidik kejari yang dikabarkan masih berada di Ternate, menyidangkan sejumlah kasus di pengadilan. 

Walaupun ekspos penetapan tersangka kasus ini belum dilakukan,  penyidik sebelumnya telah melakukan ekspos terhadap kasus pembebasan lahan termasuk penetapan tersangka korupsi.”Yang sudah selesai diekspose itu baru kasus lahan, tersangkanya juga sudah kita tetapkan. Tapi maaf saja saya belum bisa sampaikan nama tersangka maupun inisialnya,”jelas Kajari Pulau Morotai, Supardi SH, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/1/2020).

Menurutnya, kasus korupsi angggaran Kantor Perwakilan dan kasus dana desa Sambiki tetap diekspos. Hanya saja penyidik yang bertugas di luar harus kembali ke Morotai lalu dilakukan ekspos.”Kemungkinan minggu depan dua kasus itu sudah bisa diekspose. Kegiatan ini eksposenya belum terlaksana karena tim belum lengkap. Ada beberapa orang termasuk Kasi Pidsus yang sementara ada dinas luar, ada ikut sidang di Ternate. Setelah mereka kembali baru bisa kita ekspose, karena ekspose untuk penetapan tersangka itu tim harus lengkap, terutama kasus pidsus harus ada,” katanya. Belum dieksposnya dua kasus itu, pihaknya belum bisa menyampaikan ke publik termasuk media massa.(ota/red)