TERNATE-PM.com, Empat tesangka pengeroyokan anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) Brigpol Juandi Umamit, akhirnya ditahan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Empat tersangka tersebut adalah Ikbal Samsul (20), Zainudin Ramli (23), Ima (31) dan Risno Taher (30).
Kasi Pidum Kejari Ternate, Pardi Muthalib mengatakan penahanan empattersangka pengroyokan anggota brimobda Malut tersebut setelah menerima berkas dan tersangka dari penyidik Polres Ternate. “Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup kuat para tersangka diduga keras melakukan tindak pidana pengeroyokan ditahan, sambil menunggu proses persidangan di pengadilan nanti,” kata Pardi ketika dikonfirmasi, Minggu (12/1/2020).
Pardi menyebutkan, penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Maka dianggap perlu mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka. “Untuk tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1e sub pasal 170 ayat (1) Jo pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” pungkasnya. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan