TERNATE-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan lurah dan lurah aktif di Kota Ternate, (6/3/2023).
Pemeriksaan itu dilakukan tim bidang Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19 senilai Rp24 miliar yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.
Dalam pemeriksaan kali ini enam mantan lurah dimintai keterangan mengenai aliran dana tersebut. Mereka yang diperiksa yakni Mochtar Djafar, mantan lurah Bula, Ruslan S Djauhar mantan lurah Jambulah, Ma’aruf Muhammad Saleh mantan Lurah Rua, Lutfi Kader mantan lurah Kastela serta Fahri Muhammad mantan Lurah Dorpedu dan mantan lurah Sulamadaha Safra Ismail.
Safra Ismail, manta lurah Sulamadaha mengatakan, kedatangannya di kantor Kejari untuk dimintai keterangan soal bansos Covid-19.
“Kami hanya diminta keterangan saja. Mereka meminta keterangan, benar atau tidak bantuan Covid-19 itu,” kata Safra usai keluar dari kantor Kejari sembari memakai helm dan bergegas mengendarai sepeda motornya.
Bahkan kata Safra, saat masih menjabat sebagai Lurah Sulamadaha, ada 60 orang penerima bantuan sosial Covid-19.
“60 yang penerima paket sembako,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan