TOBELO-pm.com, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) berhentikan 10 petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Pemecatan itu dituangkan dalam surat yang dibuat langsung manejemen rumah sakit, ditandatangani secara elektronik Direktur RSUD, dr. Janta Bony.

Dalam surat itu menyatakan, terhitung sejak 11 Januari 2025, 10 pegawai tersebut tidak lagi menjadi pegawai IGD di RSUD Kota Tobelo.

Salah satu pegawai yang enggan namanya dipublis mengatakan, pemberhentian dengan alasan pengurangan TKD. Namun yang disampaikan pihak RSUD tidak sesuai, karena bersamaan rumah sakit menerima petugas atau perawat baru.

Bahkan, petugas yang diterima belum memiliki Surat Tanda Regestrasi (STR) serta Surat Izin Praktek Perawat (SIPP).

“Dua persyaratan itu penunjang utama bagi seorang perawat, juga layak dilindungi hukum dalam pelayanan medis,” ucapnya, Sabtu (11/2/2025).

Dirinya juga menyampaikan, mereka yang diberhentikan, karena menyuarakan hak pembayaran jasa kepada kepala ruangan kepala ruangan IGD. Respon yang diterima, para pegawai diminta berhadapan langsung dengan manejeman rumah sakit.

“Kami merasa dipermainkan dan tidak dihargai, jadi pegawai yang diberhentikan membuat aksi mogok kerja dalam satu sif atau jam kerja. Dari gerakan itu kami dipanggil kembali oleh bagian manejemen BKD dan Inspektorat untuk memberikan arahan,” ujarnya.

Hasil pemangilan tersebut mereka diminta untuk kembali bekerja dan tidak ada pemecatan. Di kesempatan itu juga Direktur RSUD menebar janji akan menanikan upah pegawai, karena IGD merupakan ruangan paling vital.

Sialnya, janji yang disampaikan direktur tidak kunjung dibuktikan. Berselang waktu, memasuki akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2024, kepala IGD mengadakan pertemuan.

Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa SK perpanjang kontrak belum ada, jika para pegawai ingin melanjutkan kerja disilahkan. Pihak rumah sakit juga tidak masalah jika para pegawai tak lagi melanjutkan kerja sama.

Pada 7 Januari 2025 kembali diadakan pertemuan yang membahas pengurangan TKD dengan alasan anggaran daerah masih kurang stabil. Sebab itu para petugas diberhentikan, menyusul hasil evaluasi kinerja pegawai IGD.

Dirinya mengungkapkan sudah tiga bulan hak mereka belum dibayar. Yakni pada Oktober, November, Desember 2024. Selain itu, pemberhentian pegawai juga tanpa surat peringatan pertama dan kedua.

“Pemberhentian disampaikan melalui WA pada 10 Januari kemarin, hingga sampai saat tidak diketahui evaluasi kenirja bulanan atau pertahun,” pungkasnya.

Hinga berita ini naik tayang, jurnalis media ini dalam upaya konfirmasi ke pihak RSUD Kota Tobelo.

Mag Fir
Editor