TERNATE-PM.com, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Ternate mengingatkan pemerintah kota berkewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip efisien, transparansi, akutabilitas dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Ketua F-PKB , Usman M Nur dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan daerah dan rancangan Angggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, penyampaian nota keuangan dan RAPBD tahun 2020 oleh Wali kota Ternate, Burhan Abdurahman 4 November 2019 lalu, pihaknya belum melihat dan mendapatkan gambaran data proyeksi pertumbuhan kondisi ekonomi Kota Ternate tahun 2020, baik inflasi, jumlah penduduk miskin dan angka pengangguran.
F-PKB meminta penjelasan Pemerintah Kota Ternate dapat menjelaskan secara koprehensif. Selain itu FKB berpendapat bahwa target pendapatan pajak daerah sebagaimana yang dituangkan dalam nota keuangan tahun 2020 belum didasarkan pada data valid dan kredibel. “Seharusnya pemerintah daerah bisa menunjukkan potensi masing-masing sumber penerimaan pajak daerah berdasarkan assesment potensi data yang valid dan kredibel,” ujar Ritwan, sembari menanyakan berapa besar kapitalisasi potensi sumber PAD Ternate 2020.
Selain itu F-PKB meminta perhatian serius kepada pemerintah daerah khususnya kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dalam menetapkan alokasi angggaran memprioritaskan urusan pilihan di antaranya, pertanian, perikanan, kelautan dan pariwisata. Dimana alokasi anggaran urusan pilihan senilai Rp 74 miliar lebih, masih dianggap kecil. Lantaran itu F-PKB meminta untuk ditambahkan, jika tidak cita-cita kemandirian pangan di Ternate tak tercapai. “ Urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang masing-masing menyerap angggaran, urusan pilihan sebesar Rp 31 miliar dan urusan pemerintahan fungsi penunjang sebesar Rp 181 miliar. Pemerintah harus memberikan perhatian serius,”ungkap Ritwan.
Sementara Wali kota Ternate Burhan Abdurahman ketika menyampaikan jawaban atas pandangan F-PKB , Jumat (8/11/2019) menyebut sistematika nota keuangan dan RAPBD mengacu pada Permendagri Nomor 33 tahun 2019. “ Tidak menggambarkan kondisi ekonomi makro. Gambaran ekonomi makro tersebut telah tergambar dalam KUA PPAS yang menjadi acuan penyusunan APBD tahun 2020,” ucap Burhan.(BeB)
Tinggalkan Balasan