poskomalut, Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Halmahera Tengah (Halteng) Jabodetabek menyoroti keluhan warga terkait jalan trans nasional Weda-Patani di Desa Sepo, Weda Utara, Halmahera Tengah.
Kabit Politik Hukum dan HAM Formapas Halteng Jabodetabek, Dandi mengatakan kondisi jalan trans nasional yang dikrosing jalan holding PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN) rusak imbas aktivitas alat berat perusahaan tersebut.
“Dulunya jalan trans nasional ini aspal butas, sekarang tersisa lapisan tanah liat, akibat aktivitas kendaraan berat yang beroperasi 24 jam juga mengancam keselamatan warga sekitar,” ungkap Dandi dalam rilis yang diterima redaksi poskomalut, Selasa (30/09/2025).
Dandi menjelaskan, PT BPN merupakan anak perusahaan dari Dua Delapan Rescuer, masih melakukan operasi pengangkutan material tambang di jetty dan mengabaikan keluhan masyarakat.
Kegiatan tersebut diduga kuat menyalahgunakan fasilitas negara da merugikan masyarakat umum.
“Kami mendesak kepada Satgas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) dan Inspektur Tambang agar segera melakukan peneyelidikan dan penindakan hukum,” bebernya.
Sebab pihak perusahaan secara terang-terangan melanggar aturan hukum dan ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2025 tentang Pertambangan, Permen ESDM No 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan, dikuatkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Juga Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Ruang Wilayah (TRW) Kabupaten Halmahera Tengah.
Penggunaan dan merusak fasilitas negara oleh PT BPN masuk kategori pelanggaran berat serta tindakan melawan hukum.
“Mengingat sejalan dengan program asta cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto tentang pengawasan dan pemberantasan perusahan-perusahan tambang yang diduga merugikan kekayaan negara,” tandasnya.
Pada Kamis 2 Oktober 2025 nanti, Formapas Halteng bakal melaporkan PT BPN kepada Satgas PKH dan Kementrian ESDM.
Dandi menambahkan, Formapas Halmahera Tengah Jabodetabek menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera memerintahkan kepada instansi terkait untuk melakukan evaluasi.
2. Mendesak Satgas PKH untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum serta menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT BPN.
3. Mendesak Kementrian ESDM melalui Direktur Inspektur Tambang melakukan inspeksi dan penegakan hukum secara menyeluruh.
4. Mendesak pemerintah daerah dan DPRD Halmahera Tengah lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.


Tinggalkan Balasan