LABUHA-PM.com- Kepala Desa Samad, Kecamatan Gane Barat Utara masuk dalam incaran tim Gakkumdu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Data yang diterima PoskoMalut.com, Kamis (26/11) Kepala Desa Samad Kecamatan Gane Barat Utara Agus Salim Rasyid terlihat berfoto dengan Calon Bupati Halsel Usman Sidik dengan mengangkat dua jari sebagai simbol dukungan terhadap calon Bupati tertentu.

Hal itu menunjukkan ketidaknetralan dirinya (Kades-red) sebagai pembina Partai Politik di tingkat Desa dan bahkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni, Pasal 29 huruf g menyebutkan “Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik” Pasal 29 huruf j “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah”. Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
Pasal 30 ayat (2) : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 51 huruf g menyebutkan “Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik”. Pasal 51 huruf j menyebutkan “Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”. Pasal 52 ayat (1) : Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Pasal 52 ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Bahkan sudah dikatagorikan pelanggaran pidana pemilihan karena memenuhi unsur pelanggaran pemilu pada pasal 188 jo 71 UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Wakil Kota.

Ketua Kordiv HPP Asman Jamil dikonfirmasi PoskoMalut.com, mengatakan untuk saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halsel sudah mendapatkan alat bukti berupa foto. Namum, masih dalam pengembangan melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Gane Barat Utara untuk melakukan penelusuran sekaligus mengumpulkan semua alat bukti.

“Kemarin kita (Bawaslu-red) sudah menerima laporan dalam bentuk foto yang dikirim dan masih dalam pengembangan serta mengumpulkan alat bukti untuk ditindaklanjuti,” Ujar Asman Jamil saat ditemui PoskoMalut.com diruang kerjanya. Kamis, (26/11).

Asman juga menghimbau, kepada Masyarakat Halmahera Selatan jika, ada keterlibatan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pemerintah Desa melakukan kampanye segera melaporkan kepada Panwascam di masing-masing Kecamatan maupun Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di tingkat Desa dan atau langsung ke kantor Bawaslu Halsel,” Imbuh Asman menambahkan. (Bar/red)