SOFIFI-PM.com, Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan From Perjuangan Rakyat Obi (FPRO) Senin (18/1) kemarin menggelar aksi di depan kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut). Massa aksi mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba segera mencabut izin pembuangan tailing milik PT Amazing Tabara di desa Anggai Sambiki, Kepulauan Obi.
Koordinator Aksi Upiyawan Umar menyampaikan, aksi ini bertujuan mendesak pemerintah agar tidak mengizinkan perusahaan membuang limbah tailing di Kepulauan Obi melalui proyek Deep Sea Tailing. Saat ini sudah ada empat perusahaan yang telah mengurus izin operasi yakni, PT Trimegah Bangun persada PT QMB New Energi Materia, PT Sulawesi Cahaya Meneral dan PT Huayue Nikel Cobalt Di Morowali.
Sementara PT Trimegah Bangun Persada sendiri telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara dengan Nomor SK: 502/01/DPMPTSP/Vll/2019 pada Juli 2019 lalu.Dimana Proyek pembuangan limbah tailing ini secara tidak langsung mematikan sumber mata pencaharian dan sumber kehidupan kepulauan Obi terutama lebih dari 3.000 keluarga nelayan tangkap yang menjadikan laut sebagai satu satunya tempat mencari nafkah.
“Kondisi ini serupa juga dialami oleh masyarakat petani di kepulauan Obi seperti lahan pertanian, perkebunan dan pemukiman warga, telah diobrak abrik oleh perusahaan tambang,”cecarnya.
Ada empat poin sikap FPRO, pertama agar Cabut izin usaha pertambangan PT.AMZING TABARA serta menolak SK gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor 52/DPMPTSP/XI/2018. kedua, mendesak gubernur provinsi Maluku Utara agar segera mencabut SK No 502/DPMPTSP/VII/2019 tentang pembuangan limbah tailing di kepulauan Obi, ketiga, mendesak BLH provinsi Maluku Utara dan dinas perikanan untuk menolak izin pembuangan limbah tailing di kepulauan obi, keempat Mendesak DPR Provinsi Maluku Utara untuk menolak izin pembuangan limbah tailing dan PT. Amazing Tabata di kepulauan ini.
kelima, mendesak ke pemerintah provinsi Maluku Utara dan Dewan perwakilan Rakyat untuk segera menolak pengusiran warga kawasi dari kampungnya oleh PT. Harita Group Cabut izin usaha pertambangan PT. Harita Group dan seluruh izin pertambangan di kepulauan Obi.
Aksi yang berlangsung tidak lama langsung ditanggapi sekprov dan. melakukan hearing terbuka di depan masa aksi. Sekprov Malut Samsudin A. Kadir mengatakan, pemberian izin terhadap pembuangan limbah tersebut adalah langsung dari Kementerian lingkungan hidup, bukan Gubernur Provinsi Maluku Utara. “Jika ada informasi yang mengatakan bahwa gubernur mengeluarkan izin, isu tersebut tidak betul,” ucap Sekprov.
Dia menjelaskan bahwa izin tersebut tidak serta merta terjadi begitu saja, namun juga harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan perusahaan tambang. “Sehingga saat itu Pemprov Malut juga tidak menyetujui terkait proses pembuangan limbah tailing di lautan sebab dapat merusak ekosistem laut.
“Jadi izin terhadap pembuangan limbah itu adalah kewenangan Kementerian Lingkungan hidup di pusat,” pungkasnya. (iel/red)


Tinggalkan Balasan