Munadi: Upah Buruh tak Bisa Ditunda

WEDA-PM.com, Kebijakan Manajemen PT Sinar Karya Mustika (SKM) yang merupakan kontraktor di PT Tekindo Energi, dikeluhkan lantaran melakukan membayar gaji karyawan dengan cara dicicil. Padahal sebelumnya, Project Manager PT SKM  Ade Irawan, berjanji akan membayarkan semua hak-hak karyawan,  dan intinya perusahan tidak lari dari tanggung jawab dan pasti akan membayar hak karyawan. Namun itu semua hanya janji manis semata.

Salah satu karyawan PT SKM kepada wartawan mengaku, dipermainkan oleh perushan. Sebab manajemen selalu saja menebar janji bahwa akan segera melakukan pembayaran, akan tetapi sampai saat ini gaji meraka tak kunjung dibayar yang ada malahan pembayaran dilakukan cicil. “Kami merasa di permainkan oleh pihak perusahan. Saya pribadi sudah tidak sanggup lagi dengan janji manis oleh Perusahan,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari mulai tutup buku pada tanggal 15 Januari lalu sampai saat ini baru dua kali menerima gaji. “Dari tanggal 24 Februari masuk Rp.2,8 juta, dan tanggal 20 Maret terima Rp.2,8 juta lagi. Seharusnya kami terima setiap bulan Rp6,5 juta,”jelasnya.

Terpisah anggota DPRD Halteng, Munadi Kilkoda dikonfirmasi mengatakan, perusahan tidak bisa sepihak memutuskan pembayaran gaji dengan sistem cicilan. Menurutnya, yang dilakukan Itu melanggar kontrak kerja antara pihak perusahan dan buruh. “Upah buruh itu tegas diatur UU 13/2003 dan PP 18/2015 tentang pengupahan. Upah itu hak buruh tidak bisa ditunda-tunda dengan alasan apapun,”jelasnya.

Ia mengatakan, Perusahan harus menjelaskan kenapa pembayarannya bisa begitu. Apa alasannya. Untuk itu, Dinas teknis harus memanggil perusahan bersangkutan untuk menanyakan kebijakan mereka. 

“Dinas Nakertrans harus proaktif untuk melindungi kepentingan buruh dari praktek yang tidak adil yang dilakukan perusahan,”pungkasnya.(msj/red)