TERNATE-PM.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) bakal menjadikan tambang Galian C Kelurahan Tabam, sebagai pintu masuk untuk membongkar sejumlah kasus Galian C di Kota Ternate yang diduga tak meliki izin pengakutan matrial.
“Kami fokus kasus ini dulu saat ini, tidak menutup kemungkinan kasus-kasus galian lain akan kami sidik,” kata Dirreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili kepada Posko Malut, Minggu (01/03/2020).
Menurutnya, kasus Galian C di Kelurahan Tabam saat ini, pihaknya masi dalam peningkatan penyidikan penyidik, usai SPDP dikrimkan ke jaksa penuntut Kejati Malut. “Kami masih melengkapi alat bukti yang ada,” ujarnya.
Dalam kasus ini dugaan pelaku telah melanggar pasal UU nomor 4 tahun 2009 tentangg Minerba, dan saat ini lagi proses pendalaman, karena bukti-bukti sedang dipelajari untuk membangun konstruksi pasal. Sekedar diketahui, kasus tersebut dilaporkan warga RT 004 RW 002 kelurahan Tabam, Kecematan Ternate Utara, penambangan batu angus dengan lahan seluas sekira 4,5 hektar ini, diduga tidak memiliki izin serta amdalnya. Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi termasuk pemilik usaha H Machmud Esa. (nox/red)
Tinggalkan Balasan