poskomalut, Proses penyelidikan kasus dugaan penyeludupan 1,800 liter Bahan Bahar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (mitan) belum menemukan titik terang.
Kasus tersebut ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan sejak polisi berhasil menggagalkan penyeludupan BBM pada 16 September 2025 sekira pukul 02:00 WIT.
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur melalui Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan, Aiptu Djufri Badarun mengatakan, pihaknya sudah surati Sales Branch Manager (SBM).
“Kami sudah menyuratai SBM tapi belum ada balasan dari mereka,” kata Aiptu Djufri saat dikonfirmasi awak media via panggilan WhatsApp, Rabu (5/11/2025).
Disentil terkait pemeriksaan saksi atau pihak yang mangungkut BBM, Aiptu Djufri meminta awak media menghubungi penyidik reskrim Polsek Ternate Selatan, Brigpol Hardiansyah.
“Nah kalau soal pemeriksaan itu coba tanya ke penyidik, apakah sudah diperiksa atau belum saya juga belum tanya,” jelasnya.
Terpisah, Brigpol Hardiansyah dihubungi menyatakan, untuk pemilik kapal Makaeling sudah dimintai keterangan perihal pengangkutan BBM bersubsidi itu.
“Kami sudah mintai keterangan semuanya dan mengani pengangkutan dari pengakuan pemilik kapal menyampaikan bahwa tidak siapa yang menangkut BBM itu ke kapal,” jelas Brigpol Hardiansyah.
Hardiansyah menuturkan dari menyampaikan pemilik kapal, secara prosedur armada laut tersebut tidak diperbolehkan mengangkut BBM.
“Kami sudah minta keterangan ke pemilik kapal dan saksi lainnya, sisa menunggu keterangan dari ahli Migas dan setelah itu kami gelar perkara untuk menentukan status kasusnya,” tuturnya.


Tinggalkan Balasan