WEDA-pm.com, Kejaksaan Negeri Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Selasa (3/12/2024).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 100 unit rumah di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah pada 2018.
Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Weda, Rahmad Sandy Ela, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk mengumpulkan bukti berupa dokumen yang relevan dengan kasus tersebut.
“Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Disperkim untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dapat mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek perumahan 100 di Desa Lelilef Woebulen,” jelas Rahmad Sandy Ela.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita 46 dokumen yang berkaitan langsung dengan proyek perumahan tersebut.
“Sebanyak 46 dokumen yang kami temukan akan dijadikan barang bukti untuk penanganan perkara ini,” ujarnya lebih lanjut.
Rahmad menambahkan, pengumpulan bukti tidak berhenti di Kantor Disperkim saja. Kejaksaan juga membuka kemungkinan untuk melakukan penggeledahan di dinas lain guna melengkapi bukti yang dibutuhkan.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan penggeledahan di dinas lain untuk menambah bukti pendukung,” katanya.
Penanganan perkara ini telah berlangsung sejak Juli 2024, dan sejauh ini penyidik telah memeriksa 26 saksi terkait kasus tersebut.
“Kami terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga saat ini, ada 26 saksi yang sudah diperiksa,” tutup Rahmad.
Kasus dugaan korupsi proyek perumahan 100 unit di Desa Lelilef Woebulen menjadi perhatian publik, karena melibatkan dana besar yang diduga disalahgunakan. Kejaksaan Negeri Weda memastikan akan terus bekerja maksimal untuk menuntaskan perkara ini.
Tinggalkan Balasan