SOFIFI-PM.com, Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Gubernur Maluku Utara KH Abdul  Gani Kasuba, untuk meninjau kembali surat keputasan (SK) gubernur nomor  821.2.22/KEP/JBTP/112/2019 tertanggal 29 Juli 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam  jabatan tinggi pratama  di lingkungan Provinsi Malut, diduga bermasalah. Namun, rekomendasi dari KASN itu sampai saat ini belum ditidaklanjuti orang nomor satu di pemprov Malut itu.

Informasi yang dihimpun Posko Malut, berdasarkan surat rekomendasi peninjauan kembali SK gubernur Malut dari KASN RI nomor :B-2860/KASN/8/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 bersifat penting dengan perihal rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran sistem di lingkungan provinsi ditujukan pada Gubernur Malut, sampai saat ini belum ditindaklanjuti sejak SK diterbitkan.

Dalam surat KASN itu disebutkan KASN telah melakukan klarifikasi secara langsung pada 11 ASN di lingkungan Provinsi Malut. Hasil pemeriksaan KASN menemukan fakta bahwa ASN yang diberhentikan dari jabatan tinggi pratama berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 821.2.22/KEP/JBTP/112/2019 tertanggal 29 Juli 2019 nomor urut 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16,17,18 dan 19  tidak sesuai dengan kententuan  yang diatur dalam pasal 144 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017  tentang managemen PNS. ASN yang diberhentikan dari jabatan tinggi pratama disebabkan karena melanggar disiplin PNS, namun prosedur hukum penjatuhan disiplin PNS tidak dilaksanakan. Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017  tentang managemen PNS  dalam pasal 144 menyebutkan PNS yang diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi apabila mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sebagai PNS. Diberhentikan sementara dari PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, ditugaskan secara penuh diluar JPT, tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Sehubungan dengan informasi dan ketentuan perundang-undangan, Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada gubernur Maluku Utara sebagai pejabat pembina kepegawaian, meninjau kembali  surat keputusan nomor 821.2.22/KEP/JBTP/112/2019 tertanggal 29 Juli 2019 nomor urut 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16,17,18 dan 19. Menjatuhkan hukuman disiplin PNS apabila terbukti bersalah.

Bahkan dalam rekomendasi itu KASN memberikan waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi sejak rekomendasi ini diterima. Apabilah dalam waktu 14 hari tidak dintidaklanjuti maka rekomendasi yang ditandatangan langsung  ketua KASN Sofian Efendi, KASN merekomendasikan pada presiden untuk memberikan sanksi pada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit  dan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf, saat dikonfirmasi wartawan tadi malam melalui telpon seluler tidak respon. Bahkan pesan konfirmasi yang dikir melalui whatsap juga tidak dibalas. (iel/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu, 16 Oktober 2019, dengan judul’Gubernur Diamkan Rekomendasi  KASN’