poskomalut, Gubernur Sherly Tjoanda Laos didemo Front Pemuda Peduli Pembangunan (FP3) Maluku Utara pada Kamis (11/9/2025).
Unjuk rasa berlangsung di halaman hotel Sahid Bela, Ternate. Mereka meminta Gubernur menyelesaikan utang pihak ketiga.
Kordinator aksi, Juslan J Latif menyampaikan, mencermati komitmen dan konsistensi pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kendali Gubernur Sherly Tjoanda terkait penyelesaian utang pihak ketiga wajib disoal.
“Hutang Pemprov terhadap pihak ketiga reguler mencapai Rp157 miliar. Sedangkan utang proyek multiyaers sekitar Rp70 miliar lebih dan utang terhadap PT SMI masih tersisa Rp43 miliar,” ungkap Juslan.
Juslan menjelaskan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 231 Tahun 2022.
“Bahwa utang yang menjadi kewajiban finansial yang timbul dari perjanjian atau kontrak pengadaan barang dan jasa antara Pemprov dan pihak ketiga, kewajiban ini seharusnya diakui sesuai nilai nominalnya sebagimana ditegaskan dalam ketentuan PP No 58 Tahun 2005 dan PMK No 57 Tahun 2023 di atas,” bebernya.
Sebelumnya utang bawaan ratusan miliar terhadap pihak ketiga, yang terakumulasi dari 2022 hingga 2024, dijanjikan untuk diselesaikan pada tahun ini melalui APBD induk berdasarkan kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Namun, nyatanya pengesahan dokumen APBD Induk 2025, utang pihak ketiga justru tidak menjadi prioritas untuk diselesaikan. Kemudian Pemprov saat ini kembali berjanji akan menyelesaikan utang pihak ketiga melalui APBD-Perubahan. Nyatanya justru hanya menjadi surga telinga bila tidak ditagih,” cetus Juslan.
Ia menilai, sikap Pemprov Maluku Utara yang tidak jelas atas pembayaran utang pihak ketiga, berdampak buruk bagi para pengusaha atau kontraktor lokal yang saat ini tengah menghadapi kesulitan finansial.
Juslan mengatakan, dampak secara nyata juga mulai dirasakan masyarakat. Terutama proyek fisik, karena ada ratusan atau ribuan masyarakat yang memiliki material belum dibayar kontraktor. Selain matrial, juga ada puluhan atau ratusan masyarakat yang terlibat dalam proses pekerjaan juga tak mendapat upah akibat tunggakan utang dari pemerintah ke pihak rekanan.
Dalam aksi itu, FP3 menyampaikan beberapa tuntutan mereka kepada Gubernur Sherly, di antaranya:
Mendesak gubernur mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir selaku Ketua TAPD dan Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, atas tunggakan utang pihak ketiga yang tidak mampu diselesaikan.
Berikutnya, mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki masalah tunggakan utang pihak ketiga dari 2022 hingga 2024.
Meminta TAPD–Banggar DPRD mengevaluasi kembali dokumen APBD-Perubahan 2025, untuk mengakomodir dan memprioritaskan penyelesaian utang pihak ketiga.

Tinggalkan Balasan