SOFIFI-PM.com, Gubernur Abdul Gani Kasuba akhirnya secara resmi mencabut tiga izin pertambangan rakyat (IPR) emas di Desa Kubung Halmahera Selatan. Artinya, secara otomatis operasional kegiatan pertambangan rakyat dihentikan alias ditutup. Penghentian aktifitas tiga IPR tersebut dikarenakan diduga melanggar aspek kewilayahan, lingkungan serta administrasi.

Pengehentian tiga IPR di Halsel ini berdasarkan surat gubernur Maluku Utara nomor 540/111/G tahun/ 2020. Perihal pengehentian izin pertambangan Rakyat. Dalam rangka penaatan dan penertiban pengelolaan dibidang pertambangan guna menjamin aspek kewilayahan, teknis, lingkungan, administrasi dan legalitas seluruh ijin pertambangan di Provinsi Maluku Utara sebagai tindaklanjut peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas ESDM Provinsi Malut Hasyim Daeng Barang melalui rilisnya mengatakan dasar penghentian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut berdasarkan surat dari balai Konservasi Sumber Daya Alam (Bksda) Maluku Utara nomor : S.239/TU/KSA/2019 tanggal 13 Maret. Dasar itulah membuat pemerintah provinsi melakukan pengehentian tiga IPR yang beroperasi di Desa Kubung.

Kata dia, dari hasil verifikasi dan pembahasan terghadap tiga IPR yakni Assosiasi Kelompok Kerja Masyarakat Bina Bersama sub kelompok maju bersama, sub kelompok mandiri sejahtera dan sub kelompok bersama membangun, diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen persyaratan sebagaiman ketentuan pasal 48 peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010.

“Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara mulai membentuk tim ivestigasi untuk mengkaji dan mengumpulkan fakta-fakata berdasarkan laporan berkaitan dengan keberadaan tiga IPR dan hasilnya disampaikan ke gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk memutuskan, dengan berbagai macam pertimbangan pemerintah provinsi akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas dan kegiatan pertambangan rakyat yang berlokasi di desa Kubung kabupaten Halmahera Selatan,” katanya (iel/red)