TERNATE-PM.com, Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) diminta mengeluarkan instruksi kepada pihak imigrasi maupun otoritas bandara, agar tak memberikan izin kepada TKA asal Tiongkok melakukan kunjungan ke Malut.

Permintaan ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli, saat ditemui Posko Malut, Selasa (4/02/2020). Selain pencekalan kedatangan, Gubernur juga diminta melayangkan surat teguran kepada seluruh perusahan tambang di Halmahera untuk menghentikan memasukan karyawan mereka asal Tiongkok ke wilayah produksi tambang, guna mencegah penyebaran virus Corona di Malut.

“Untuk sementara TKA dan Turis dari Tionghoa di stop dulu masuk di Ternate atau Malut, ini seharusnya Gubernur yang bicara. Harus setop dulu,” katanya.

Desakan tersebut menyusul adanya informasi 10 TKA asal Tiongkok yang dipekerjakan di PT Weda Bay Nikel berhasil masuk ke Ternate, tanpa protokol pemeriksaan kesehatan. Selain itu, kedatangan mereka ke Malut disaat Badan Kesehatan Dunia WHO mengeluarkan situasi darurat global wabah virus corona.

“Para TKA itu harus diperiksa dulu oleh Dinkes, tidak boleh kecolongan. Karena sesuai penjelasan Menkes pengunjung dari Cina harus membutuhkan 14 hari masa  inkubasi, jangan hanya melakukan pemeriksaan beberapa menit kemudian bilang mereka ini hanya kecapean, tidak boleh seperti itu, tidak boleh hanya observasi,” jelas politisi NasDem ini.

Sementara Kepala Dinas Ketenagagakerjaan Kota Ternate, Jusuf Sunya menjelaskan, setiap daerah di Indonesia termasuk Ternate maupun Malut  sudah ditetapkan lampu merah tanda bahaya virus tersebut. Di Ternate kata dia, arus penerbangan TKA rata-rata dari Cina-Manado, Manado-Ternate, ada juga dari Jakarta-Ternate.

Dia mengaku, memang arus lalu lintas TKA Cina di Provinsi ini cukup banyak, tetapi Dinsnaker tidak memiliki kewenangan untuk mendata jumlah TKA tersebut, karena kewenanganya sudah dilimpahkan ke Provinsi sebagaimana Undang-Undang nomor 24 tahun 2004. 

“Terkait dengan pengawasan TKA itu kita di Kabupaten/Kota sudah tidak punya lagi kewenangan berdasarkan UU 24 tahun 2004, itu pengawasan orang asing semuanya ditarik ke Provinsi,” ucapnya.

Yusuf kecewa dengan Pemerintah Provinsi karena lambat bergerak. Mestinya Provinsi harus lebih cepat merespon keadaan yang terjadi sekarang karena menyangkut dengan keselamatan nyawa manusia. 

“Kita harus bertanggung jawab jangan sampai sudah terjadi baru kita seperti kehilangan daya dan upaya itu. Provinsi lambat sebetulnya, karena pertama regulasi tidak lagi memberikan kewenangan kepada kita,” tegasnya. (beb/red)