TERNATE-PM.com, Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) akan memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah dan para ketua DPRD di Malut, yang keluar daerah disaat suasana pandemic wabah virus corona (Covid-19).

Larangan tersebut tertuang dalam instruksi gubernur Malut nomor 2 tahun 2020 tentang kewsapadaan penularan inveksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Biro Protokol, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Setda Malut, Mulyadi Tutupoho mengatakan, berdasarkan instruksi gubernur itu sudah jelas mulai dari tahapan himbauan hingga sosialisasi ke Bupati/Walikota seluruh ketua DPRD se-Provinsi Maluku Utara, untuk kepentingan perjalanan keluar daerah diminta dilakukan penundaan.

Dimana, penundaan ini dalam rangka untuk dapat melakukan pencegahan virus corona atau (Covid-19) di Maluku Utara yang dihadapi sekarang.

Untuk itu, kepada Bupati/Walikota pimpinan DPRD se-Provinsi Maluku Utara untuk sekarang tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, jika masih saja tidak dihiraukan maka akan ada sanksi.

“Gubernur Malut bakal berikan sanksi sosial kepada kepala daerah yang akan keluar daerah di suasana covid-19,”kata Mulyadi Senin (6/4/2020) dalam konferensi Pers di Media Center Sahid Belle Hotel, Ternate.

Mulyadi menambahkan, jika ingin mengutamakan kepentingan masyarakat maka sebaiknya kepala daerah tidak keluar daerah, apalagi daerah-daerah yang di luar Maluku Utara sudah hampir semua zona merah covid-19.”Maka sebaiknya diminta untuk tidak keluar daerah,”pungkasnya. (sam/red)