Kecuali Penting, Mendesak, dan Siap Dikarantina 14 Hari

SOFIFI-PM.com, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) melarang pejabat di lingkup Pemprov Malut melakukan perjalanan keluar daerah. Jika penting dan mendesak harus ke luar daerah maka bersedia di karantina selama 14 hari. Ini sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Conora di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) terutama di lingkup Pemprov Malut.

“Saya menginstruksikan pada pejabat Pemprov Malut untuk saat ini tidak ke luar daerah, terutama ke daerah-daerah yang sudah terinfeksi virus corona,” jelas Gubernur AGK dalam rapat bersama dengan Forkompinda dengan satgas penanganan virus Corona, Selasa (17/3). Lanjut AGK, larangan perjalanan dinas ini tentu memberikan manfaat bagi daerah. Selain sebagai jalan pencegahan wabah virus corona, anggaran tersebut dapat dialihkan untuk penanganan virus menular tersebut.

”Anggaran perjalan dinas dialihkan ke penanganan virus conona saj. Jadi untuk sementara, pejabat pemprov belum bisa keluar daerah maupun ke luar negeri,” tegasnya AGK.

Sementara, Sekda prov Malut Samsudin A Kadir menyampaikan, saat ini pejabat di lingkup Pemprov Malut belum dizinkan untuk keluar daerah. Instruksi ini berlaku ke seluruh pejabat Pemprov termasuk anggota DPRD Malut. ”Instruksi larangan ini keuar daerah ini masih internal pejabat di Pemprov Malut, kalau namanya pejabat berarti anggota DPRD juga belum bisa keluar daerah,” katanya.

Samsudin, yang juga menjabat sebagai ketua tim Satgas penanganan Virus Corona Malut ini mengatakan, perjalanan keluar daerah bisa mengizinkan jika itu penting itu pun bersedia dikarantina selama 14 hari, setelah balik dari tugas perjalanan dinas. ”Untuk saat ini, jika ada pejabat pemprov maupun anggota DPRD baru pulang dari dinas di luar daerah, maka meraka akan tetap dikarantina, itu wajib,” tegasnya. (iel/red)